"AKu yakin bila satu orang saja,yg punya pengalaman yang berbeda beda bisa menuliskan nya dalam bentuk karangan ,bayangkan betapa banyak jejak jejak hidup yang unik tersebut bisa merekam kehidupan yang tidak abadi ini dalam tinta keabadian,sebagai kado kehidupan yang ditinggalkan,mulailah menuliskannya ..."
Pages
▼
Friday, December 3, 2010
tugas ilmu pemerintahan universitas riau Wiriyanto aswir Ip 2010 Pengantar pancasila
File khusus tugas ilmu pemerintahan universitas riau
Wiriyanto aswir
Ip 2010
Pengantar pancasila
1.Jelaskan landasan filosofis pendidikan pancasila
Pacasila merupakan dasar negara Indonesia yang terbentuk atas 4 landasan :
1.Landasan Historys
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila terbentuk dari proses yang panjang yaitu dimulai dari zaman kerajaan,baik kerajaan Islam,Hindu dan Budha.Kerajaan-kerajaan yang berkuasa turut membantu penyebaran dan perluasan agama menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berketuhanan,begitu juga sejak kedatangan bangsa Asing yang membawa pengaruh agama Kristen.Selain itu kedatangan bangsa Asing yang telah menjajah selama ber abad abad dengan kekejamannya memupuk nilai-nilai pancasila yang kemanusian dan persatuan.Sehingga dapat kita lihat bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam perbedaan suku,bahasa dan daerah dari sabang sampai Marauke dapat bersatu.oleh karena itu secara historis nilai nilai pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara Indonesia secara obejektiv historys telah dimiliki bangsa Indonesia sendiri.
2.Landasan kultural
Sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki budaya musyawarah dan gotong royong yang telah melekat di diri bangsa Indonesia,yang kemudian melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti Soekarno,M.Yamin,M.Hatta,Soepomo dan para pendiri tokoh lainnya membentuk sila-sila pancasila.Seperti contoh pada sila yang ke 4 dari pancasila yaitu,kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
3.Landasan Yuridis
Sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya jauh sebelum bangsa Indonesia memakai hukum tertulis/uu,bangsa Indonesia telah memakai hukum adat (hukum pertama yang ada).Berlandaskan dasar inilah nilai-nilai pancasila terbentuk.
4.Landasan Filosofis
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu dasar filsafat dan pandangan filosofis bangsa Indonesia.Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berfilosofis (pemikiran yang jauh kedepan tapi digunakan oleh orang banyak).Sebagai contoh bahwa sumpah pemuda yang lahir pada tanggal 28 oktober 1928 sudah ada jauh sebelum kemerdekaan.Atas landasan filosofis itulah nilai-nilai yang ada dalam pancasila menjadi nilai dasar bagi pelaksanaan segala kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
2.Jelaskan fungsi pancasila bagi negara dan bagimu !
Fungsi pancasila bagi negara
Dalam kehidupanberbangsa dan bernegara, pancasila bagi Bangsa Indonesia berfungsi sebagai berikut :
1. Sebagai Dasar Negara
-Pancasila sebagai Dasar Negara yang akan memetukan dasar Indonesia Merdeka, dasar itu harus kuat dan kokoh agar negara yang berdiri tegak unutk selama-lamanya.
-Pancasila sebagai dasar yang mengatur penyelenggaraan kehidupan bernegara
2. Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila Sebagai pandangan hidup dimaksudkan agar semua pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai pancasila seperti Politik luar negri Indonesia yang bebas dan aktif.
3. Pancasila sebagai jiwa kpribadian bangsa Indonesia yang menjadi cirri khas yang menggambarkan bangsa Indonesia.Nilai-nilai pancasila harus menjiwai dan trealisasikan dalam setiap aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional
Pancasila sebagai hukum dasar bagi setiap pertauran dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan tata urutan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan dan perundang-undangan itu harus dijiwai oleh pancasila.Oleh karena itu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
5. Sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila merupakan hasil kerja sebuah lembaga yang mencerminkan wakil-wakil dari sleuruh rakyat Indonesia yang tergabung dalam PPKI.
6.Pancasila sebagai pemersatu bangsa yang menyatukan segala ras,keudayaan,golongan,agama di Indonesia
7. Pancasila sebagai Ideologi Negara yaitu bahwa ideologi dalam arti sehari-hari adalah cita-cita yang merupakan dasar, pandangan, atau paham. Jadi Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Fungsi pancasila bagi Diri Individu :
1.Sebagai dasar yang mengatur kehidupan individu
2. Pancasila Sebagai pandangan hidup dimaksudkan agar semua tingkah laku Individu dalam berbagai bidang kehidupan harus dijiwai oleh sila-sila dalam pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha ESA.
3. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa yaitu menggambarkan keseluruhan ciri-ciri khas Individu bangsa Indonesia. Ciri-ciri itu dipengaruhi oleh pancasila yang nilai-nilainya harus diimplementasikan ke dalam sikap dan perbuatan setiap manusia Indonesia.
4.Pancasila juga berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur tingkah laku Individu,seperti untuk selalu menjunjung persatuan,keadilan,musyawarah dll.
5.Pancasila juga sebagai Ideologi dari bangsa yaitu tujuan dan cita-cita para pejuang kemerdekaan yang menjadi tanggung jawab Individu yaitu melanjutkan tujuan bangsa sebagaimana yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
3.Jelaskan fungsi negara bagimu !
Terbentuknya negara terjadi dikarenakan adanya tujuan yang sama. Adapun fungsi-fungsi utama negara antara lain :
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara menjamin keselamatan rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI
2. Fungsi Keadilan
-Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum sehingga kita bisa merasakan keadilan Contoh : Penegakkan hukum melalui lembaga peradilan
3. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara berfungsi untuk mengatur dan menertibkan tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara dengan peraturan (UU) yang dibuatnya.seperti Contoh : UU tentang Tindak Pidanan Korupsi.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara berperan penting dalam pengelolaan SDA dan SDM,melaksanaan pembangunan dan menampung semua aspirasi rakyat demi terjaminnya kesejahteraan rakyat dan kemakmuran sesuai dalam tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945.
4.Jelaskan perkembangan nilai,norma dan moral pada saat sekarang !
Perkembangan nilai-nilai dan norma di dalam masyarakat senantisa mengalami perubahan yang di sebabkan oleh perkembangan zaman.Perkembangan zaman antara lain karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditemuakan manusia yang banyak memberikan suatu konstribusi bagi perkembangan pola kehidupan masyarakat.
Seperti halnya perkembangan pertelevisian pada saat sekarang yang banyak memberikan tontonan yang kurang mendidik,serta informasi di Internet yang dengan mudah disalah gunakan yang berdampak pada perubahan pola kehidupan masyarakat terutama para generasi muda.Seperti berubahnya gaya berpakayan kea rah budaya barat yang bertentangan dengan budaya Timur.
Perubahan nilai dan norma dalam masyarakat ada yang kearah positive dan ada yang kearah negative.Perubahan positivenya yaitu adanya kesamaan gender antara pria dan wanita dalam hal memproleh pekerjaan.Perubahan negativenya yaitu pada saat sekarang banyak kita lihat perempuan yang merasa biasa saja keluar sendiri lewat jam 10 malam.
Perubahan nilai,norma dan moral pada saat sekarang juga banyak terjadi akibat kurangnya penanaman nilai nilai keagamaan di lingkungan keluarga,sekolah dan masyarakat.
Oleh karena itu,perkembangan nilai-nilai dan norma yang terus berlangsung dan berubah ini harus disikapi dengan bijak agar kehidupan masyarakat bisa bisa tetap stabil dan berlangsung dengan baik.
5.Jelaskan pancasila sebagai etika politik
Kita mengetahui bahwa kehidupan politik selalu dilakukan manusia,baik dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan berneagara.Politik berarti mengatur apa yang pantasnya dilakukan manusia dan apa yang tidak pantas dilakukan manusia.Politik menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dan bagaimana pelaksanaan tujuan-tujuan tersebut.Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat.Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu pelu di lakukan kebijakan umum yang membutuhkan kekuasaan dan kewenangan.
Secara substantive pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia.Oleh karena itu etika politik sangat berkaitan dengan moral.Moral senatiasa menunjuk kepada manusia sebagai etika.Oleh karena itu,aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia.
Nilai nilai yang terkandung dalam pancasila adalah sebagai sumber etika politik.Pancasila sebagai dasar filsafat negara tidak merupakan sumber deviasi peraturan perundang undangan,melainkan juga merupakan sumber moralitas,terutama dalam hubungan dengan legitimasi kekuasaan,hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara,etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara di jalankan sesuai dengan asas : 1. legalitas (legitimasi hukum),yaitu di jalankan sesuai hukum yang berlaku,2. Disahkan dan di jalankan secara Demokratis (legitimasi demokratis) dan 3. Dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).Pancasila sebagai suatu system filsafat memiliki tiga dasar tersebut.
Oleh karena itu pancasila sebagai etika politik harus trealisasikan oleh setiap individu yang terlibat secara kongkret dalam pelaksanaan pemerintahan negara,para pejabat eksekutif,anggota legislative ,para pejabat negara,anggota DPR dan MPR dan aparat pelaksana penegak hukum bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis juga harus di dasarkan pada legitimasi moral.Sebagai contaoh gaji para pejabat dan anggota DPR,MPR itu sesuai hukum (legitimasi hukum) namun mengingat kondisi rakyat yang sangat menderita belum tentu layak secara moral (legitimasi moral)
No comments:
Post a Comment