MAKALAH
PARTAI POLITIK
PARTAI POLITIK
(SISTEM
POLITIK INDONESIA)
ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS RIAU
PEKANBARU
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis mengucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya, mungkin penulis tidak akan sanggup menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Makalah ini di susun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan walaupun masih ada kesalahan.
Makalah ini memuat tentang “Partai Politik di Indonesia” dan sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap dunia pendidikan.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada DR. Khairul Anwar Msi selaku dosen pembimbing dan teman-teman yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknyaagar makalah ini dapat menjadi lebih baik.. Terima kasih.
Pekanbaru, Juni 2012
Penulis
I. Pendahuluan
Partai politik adalah
salah satu komponen yang penting di dalam dinamika perpolitikan sebuah bangsa.
Partai politik dipandang sebagai salah satu cara seseorang atau sekelompok
individu untuk meraih kekuasaan,argumen seperti ini sudah biasa kita dengar di
berbagai media massa ataupun seminar-seminar yang kita ikuti khususnya yang
membahas tentang partai politik.
Pertama, definisi Partai
Politik akan mencoba menjelaskan tentang pengertian partai politik secara umum.
Kedua menjelaskan tentang fungsi-fungsi yang terdapat di dalam partai politik.
Ketiga Sistem partai politik yang berlaku di dunia. Keempat Tujuan pendirian
partai politik.
II. Definisi Partai Politik
Partai politik, per
definisi, merupakan sekumpulan orang yang secara terorganisir mem-bentuk sebuah
lembaga yang bertujuan merebut kekuasaan politik secara sah untuk bisa
menjalankan program-programnya. Parpol biasanya mempunyai asas, tujuan,
ideolog, dan misi tertentu yang diterjemahkan ke dalam program-programnya.
Parpol juga mempunyai pengurus dan massa
III. Fungsi-Fungsi Partai Politik
Partai politik sebagai
sebuah instrumen politik memiliki beberapa macam fungsi partai politik
diantaranya.
Pertama, melakukan
sosialisasi politik, pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota
masyarakat.
Kedua, rekrutmen politik
yaitu seleksi dan pemilihan atau pengangkatan seseorang atau sekelompok orang
untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik.
Ketiga, partisipasi
politik, kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan umum dan ikut menentukan pemimpin pemerintahan.
Empat, pemandu
kepentingan, mengatur lalu lintas kepentingan yang seringkali bertentangan dan
memiliki orientasi keuntungan sebanyak-banyaknya.
Lima, komunikasi politik,
partai politik melakukan proses penyampaian informasi mengenai politik dari
pemerintah kepada masyarakat dan dari masyarakat kepada pemerintah.
Enam, pengendalian
konflik, partai politik melakukan pengendalian konflik mulai dari perbedaan
pendapat sampai pada pertikaian fisik antar individu atau kelompok.
Tujuh, Kontrol politik,
partai politik melakukan kegiatan untuk menunjukan kesalahan, kelemahan dan
penyimpangan dalam isi kebijakan atau pelaksaan kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah.
Fungsi utama partai politik adalah mencari dan
mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-program yang disusun
berdasarkan ideologi tertentu dengan cara ikut pemilihan umum. Partai politik
juga melakukan kegiatan meliputi seleksi calon-calon, kampanye dan melaksanakan
fungsi pemerintahan (legislatif dan eksekutif). Diantara fungsi yang lain yaitu
melakukan sosialisasi politik, pembentukan sikap dan orientasi politik para
anggota masyarakat, Rekrutmen politik yaitu seleksi dan pemilihan atau
pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah
peranan dalam sistem politik. Partisipasi politik, kegiatan warga negara biasa
dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan ikut
menentukan pemimpin pemerintahan. Pemandu Kepentingan, mengatur lalulintas
kepentingan yang seringkali bertentangan dan memiliki orientasi keuntungan
sebanyak-bankyaknya. Komunikasi politik, partai politik melakukan proses
penyampaian informasi mengenai politik dari pemerintah kepada masyarakat dan
dari masyarakat kepada pemerintah. Pengendalian konflik, partai politik
melakukan pengendalian konflik mulai dari perbedaan pendapat sampai pada
pertikaian fisik antar individu atau kelompok. Kontrol politik, partai politik
melakukan kegiatan untuk menunjukan kesalahan, kelemahan dan penyimpangan dalam
isi kebijakan atau pelaksaan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
IV. Sistem Partai Politik
Maurice Duverger membagi
sistem partai politik menjadi tiga sistem utama yaitu :
A. Sistem partai Tunggal
Sistem partai ini
biasanya berlaku di dalam negara-negara Komunis seperti Cina dan Uni Soviet
B. Sistem dua partai
Sistem partai seperti ini
dianut sebagian negera yang menggunakan paham liberal pemilihan di
negara-negara tersebut mengguanakan sistem distrik. Negara yang menganut sistem
dua partai adalah Amerika Serikat dan Inggris.
C. Sistem Multipartai
Sistem partai seperti ini
dianut oleh negara Belanda, Perancis, di dalam ssitem ini menganut partai
mayoritas dan minoritas dan diikuti oleh lebih dari dua partai.
Tujuan Partai Politik
Berdasarkan basis sosial
dan tujuan partai politik dibagi menjadi empat tipe yaitu[ 7] :
1. Partai politik berdasarkan lapisan masyarakat yaitu bawah, menengah dan lapisan atas.
2. Partai politik berdasarkan kepentignan tertentu yaitu petani, buruh dan pengusaha.
3. Partai politik yang didasarkan pemeluk agama tertentu.
4. Partai politik yang didasarkan pada kelompok budaya tertentu.
1. Partai politik berdasarkan lapisan masyarakat yaitu bawah, menengah dan lapisan atas.
2. Partai politik berdasarkan kepentignan tertentu yaitu petani, buruh dan pengusaha.
3. Partai politik yang didasarkan pemeluk agama tertentu.
4. Partai politik yang didasarkan pada kelompok budaya tertentu.
V. Partai
Politik di Indonesia
Indonesia menganut sistem kepertaian dengan
sistem multi partai, sejak reformasi 1998 Indonesia menganut sistem multi
partai. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk mengetahui
perkembangan partai politik di Indonesia adalah melakukan penaksiran
(assessment) terhadap tingkat pelembagaan yang telah berlangsung dalam suatu
partai politik Yang dimaksud dengan pelembagaan partai politik ialah proses
pemantapan partai politik baik dalam wujud perilaku yang memola maupun dalam
sikap atau budaya.
Penutup
Partai politik sebagai
salah satu instrumen politik yang memiliki tujuan untuk meraih kekuasaan.Selain
memiliki tujuan yang jelas adapula fungsi-fungsi yang harus dijalankan yaitu
rekrutmen politik, komunikasi politik, pengendali konflik dan lain-lain.
Disamping itu partai politik merupakan representasi dari beberapa kelompok yang
ada di dalam masyarakat.
Sejarah Partai Politik di Indonesia
Pada tahun 1939 di Hindia Belanda telah terdapat beberapa
fraksi dalam volksraad yaitu Fraksi Nasional, Perhimpunan Pegawai Bestuur
Bumi-Putera, dan Indonesische Nationale Groep. Sedangkan di luar volksraad
ada usaha untuk mengadakan gabungan dari Partai-Partai Politik dan
menjadikannya semacam dewan perwakilan nasional yang disebut Komite Rakyat
Indonesia (K.R.I). Di dalam K.R.I terdapat Gabungan Politik Indonesia (GAPI),
Majelisul Islami A'laa Indonesia (MIAI) dan Majelis Rakyat Indonesia (MRI).
Fraksi-fraksi tersebut di atas adalah merupakan partai politik - partai politik
yang pertama kali terbentuk di Indonesia.
Selama Jepang berkuasa di Indonesia, kegiatan Partai Politik
dilarang, kecuali untuk golongan Islam yang membentuk Partai Majelis Syuro
Muslimin Indonesia (MASYUMI).
Setelah merdeka, Indonesia menganut sistem Multi Partai
sehingga terbentuk banyak sekali PArtai Politik. Memasuki masa Orde Baru (1965
- 1998), Partai Politik di Indonesia hanya berjumlah 3 partai yaitu Partai
Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia. Di masa
Reformasi, Indonesia kembali menganut sistem multi partai.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Partai
Politik di Indonesia sejak masa merdeka adalah:
1. Maklumat X Wakil Presiden Muhammad
Hatta (1955)
2. Undang-Undang Nomor 7 Pnps Tahun 1959
tentang Syarat-Syarat dan Penyederhanaan Kepartaian
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1960
tentang Pengakuan, Pengawasan, dan Pembubaran Partai-Partai
4. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1975
tentang Partai Politik dan Golongan Karya
5. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1985
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1975 tentang Partai Politik
dan Golongan Karya
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999
tentang Partai Politik
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
tentang Partai Politik
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (berlaku saat ini)
Partai Politik di Indonesia.
Perkembangan partai politik di Indonesia dapat digolongkan
dalam beberapa periode perkembangan, dengan setiap kurun waktu mempunyai ciri
dan tujuan masing-masing, yaitu : Masa penjajahan Belanda, Masa pedudukan
Jepang dan masa merdeka.
Masa penjajahan Belanda.
Masa ini disebut sebagai periode pertama lahirnya partai
politik di Indoneisa (waktu itu Hindia Belanda). Lahirnya partai menandai
adanya kesadaran nasional. Pada masa itu semua organisasi baik yang bertujuan
sosial seperti Budi Utomo dan Muhammadiyah, ataupun yang berazaskan politik
agama dan sekuler seperti Serikat Islam, PNI dan Partai Katolik, ikut memainkan
peranan dalam pergerakan nasional untuk Indonesia merdeka.
Kehadiran partai politik pada masa permulaan merupakan menifestasi
kesadaran nasinal untuk mencapai kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Setelah
didirikan Dewan Rakyat , gerakan ini oleh beberapa partai diteruskan di dalam
badan ini. Pada tahun 1939 terdapat beberapa fraksi di dalam Dewan Rakat, yaitu
Fraksi Nasional di bawah pimpinan M. Husni Thamin, PPBB (Perhimpunan Pegawai
Bestuur Bumi Putera) di bawah pimpinan Prawoto dan Indonesische Nationale Groep
di bawah pimpinan Muhammad Yamin.
Di luar dewan rakyat ada usaha untuk mengadakan gabungan
partai politik dan menjadikannya semacam dewan perwakilan rakyat. Pada tahun
1939 dibentuk KRI (Komite Rakyat Indoneisa) yang terdiri dari GAPI (Gabungan
Politik Indonesia) yang merupakan gabungan dari partai-partai yang beraliran
nasional, MIAI (Majelis Islamil AĆ¢€laa Indonesia) yang merupakan gabungan
partai-partai yang beraliran Islam yang terbentuk tahun 1937, dan MRI (Majelis
Rakyat Indonesia) yang merupakan gabungan organisasi buruh.
Masa pendudukan Jepang.
Pada masa ini, semua kegiatan partai politik dilarang, hanya
golongan Islam diberi kebebasan untuk membentuk partai Masyumi, yang lebih
banyak bergerak di bidang sosial.
Masa Merdeka (mulai 1945).
Beberapa bulan setelah proklamsi kemerdekaan, terbuka
kesempatan yang besar untuk mendirikan partai politik, sehingga bermunculanlah
parti-partai politik Indonesia. Dengan demikian kita kembali kepada pola sistem
banyak partai.
Pemilu 1955 memunculkan 4 partai politik besar, yaitu :
Masyumi, PNI, NU dan PKI. Masa tahun 1950 sampai 1959 ini sering disebut
sebagai masa kejayaan partai politik, karena partai politik memainkan peranan
yang sangat penting dalam kehidupan bernegara melalui sistem parlementer.
Sistem banyak partai ternyata tidak dapat berjalan baik. Partai politik tidak
dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet jatuh bangun dan
tidak dapat melaksanakan program kerjanya. Sebagai akibatnya pembangunan tidak
dapat berjaan dengan baik pula. Masa demokrasi parlementer diakhiri dengan
Dekrit 5 Juli 1959, yang mewakili masa masa demokrasi terpimpin.
Pada masa demokrasi terpimpin ini peranan partai politik
mulai dikurangi, sedangkan di pihak lain, peranan presiden sangat kuat. Partai
politik pada saat ini dikenal dengan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yang
diwakili oleh NU, PNI dan PKI. Pada masa Demokrasi Terpimpin ini nampak sekali
bahwa PKI memainkan peranan bertambah kuat, terutama memalui G 30 S/PKI akhir
September 1965).
Setelah itu Indonesia memasuki masa
Orde Baru dan partai-partai dapat bergerak lebih leluasa dibanding dengan msa Demokrasi
terpimpin. Suatu catatan pada masa ini adalah munculnya organisasi kekuatan
politik bar yaitu Golongan Karya (Golkar). Pada pemilihan umum thun 1971,
Golkar munculsebagai pemenang partai diikuti oleh 3 partai politik besar yaitu
NU, Parmusi (Persatuan Muslim Indonesia) serta PNI.
Pada tahun 1973 terjadi
penyederhanaan partai melalui fusi partai politik. Empat partai politik Islam,
yaitu : NU, Parmusi, Partai Sarikat Islam dan Perti bergabung menjadi
Partai Persatu Pembangunan (PPP). Lima partai lain yaitu PNI, Partai Kristen
Indonesia, Parati Katolik, Partai Murba dan Partai IPKI (ikatan Pendukung
Kemerdekaan Indonesia) bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia. Maka pada
tahun 1977 hanya terdapat 3 organisasi keuatan politik Indonesia dan terus
berlangsung hinga pada pemilu 1997.
Setelah gelombang reformasi terjadi
di Indonesia yang ditandai dengan tumbangnya rezim Suharto, maka pemilu dengan
sistem multi partai kembali terjadi di Indonesia
VI.Penutup
Dapat kita simpulkan bahwa di Indonesia yang kini
menganut sistem Multipartai tidak menutupi kemungknanan perjalanan demokrasi di
negara kita ini berlangsung cukup sengit dengan berbagai dinamika yang terjadi
di dalamnya.
DAFTAR PUSTAKA
www.partai.info/
www.anneahira.com
thanks buat informasi yang telah di sediakan di blog ini
ReplyDeleteSangat membantu, thankyou
ReplyDelete