Hukum kebijakan publik
Sifat hukum
1.in konkrito
Hukum yang ditujukan antara perseoarangan ,contoh
gubernur,wagub ,itu hanya untuk pihak tertentu
2.in abstrakto
Hukum yang berlaku umum ,tidak membeda bedakan orang,artinya
semuanya dikenai hukum
Macam hukum
1.hukum publik
Mengatur hubungan antara prorangan dengan negara
2.hukum privat
Mengatur hubungan hukum antara individu,hukum perdata,hukum
dagang,hukum perikatan
Contohnya kasus di siak harus dibuat PDAM sebagai solusi
Produk hukum butuh bagus isinya perlu metodologi ,mengetahui
kebutuhan rakyat itu apa ?
Resiprokal ,saling
berkaitan
Hukum menjaga komitmen kebijakan publik,kebijakan menjaga konsistensi hukum
16.00 wib 24 09 20121
Ada dua displin ilmu ,pertama disiplin ilmu hukum dan ilmu
kebijakan publik ,
Sifat hukum itu kongkrit dan berlaku pada masyarakat
Hukum public kmengatur perorangan dengan Negara
Hukum privat hukum antara individu dan perusahaan
Dengan tegas ,apabila hubungan hukum itu peorangan yang
melibatkN NEGARA MASUK HUKUM PUBLIK
Sementara hukum yg atur individu dg indidu
Hk publik htn,han,otomi daerah ,kehutanan itu publik
Hukum dagang,perdata,asuransi ,itu privat
1.Sebagian dari hukum itu merupakan produk kebijakan publik
UU tentang Tax Amnesti,undang
undang ini yang sudah diberlakukan ,ius konstitutum,uu tax amnesty kebijakan
publik bagaimana presiden dengan menkeu agar terjadi percepatan penerimaan Negara
dalam sektor pajak,agar wajib pajak melunasi huangnya,dicapailah keputusan
diberikan pengampunan wajib pajak terhadap UU itu sendiri,singkatnya UU itu
adalah produk kebijakan publik
2/hukum pembenaran terhadap kebijakan publik
Dengan adanya UU pengampunan pajak itu ,bahwa ini adalah
kebijakan publik,ketika sudah disahkan dan diberlakukan maka ini adalah produk
kebijakan publik
3.hukum mengatur semua tahapan kebijakan publik
Hukum dalam pemberlakuannya ada tahapan tahapan,ada
prolegnas,direncanakan ,dususun,dibahas,disahkan sampai di undangkan ,semuanya
adalah kebijakan publik
4.kebijakan publik itu penerapan dari hukum
Setelah ditetapkan kebijakan publik ,maka diterapkan di
tengah masyarakat seluruh rakyat Indonesia,inilah hubungan hukum dengan
kebijakan publik
Dari sisi Kebutuhan hukum
Terdapat kesamaan antara hukum
dan kebijakan publik,berangkat dari realitas publik,berakhir dengan
penerapan,dicermati kehendak masayrakat,kemudian digali dan dirumuskan kehendak
masyarakat itu lalu jadilah hukum.Begitu pun kebijakan publik,ia mencermati
kehendak masyarakat,inilah kesamaan dari sisi bagaimana memformulasikannya.Maka
ini adalah sebuah solusi Karena memang ada problem,pasti membutuhkan
penyelesaian masalah tersebut
Produk hukum membutuhkan metodologi,sedang KP menjawab
kebutuhan rakyat dengan cara demokratis
Contoh : kebutuhan rakyat terhadap garam,kalau rakyat
Indonesia membutuhkan garam ,maka perlu kebijakan apakah memberikan insentif
bagi petani garam atau impor garam,begitupun pangan.Jalan terbak adalah
memperkuat ketersediaan pangan pada petani,import adalah jalan terakhir.
Pada realitasnya KP bersandar
pada kesepakatan,KP ini membutuhkan hukum sebagai alat menjamin kepatuhan
,karena harus dilegitimasi dalam bentuk hukum .BIasanya KP itu berawal dari
kehendak pemerintah,dalam melihat tata kelola Negara,setelah pemerintah
merumuskan KP itu ,maka dirancang dan diteruskan untuk membuat hukum ,apakah
dalam bentuk perpu,uu dst.Dan agar mendapatkan kepastian hukum dan kepatuhan
hukum itu harus disahkan DPR ,diundangkan dan diberlakukan ,rakyat harus
mematuhi hukum tersebut.Setiap hukum itu menghendaki adanya kepatuhan dari
rakyat.Kepatuhan hukum rakyat itu hanya terjadi jika pemerintah elaksanakan
hukum itu.
Hukum hadir memperkuat kebijakan
publik
Contoh : DItetapkannya Mentri
Kelautan,Edi Prabowo sbg tersangka KPK,sebelumnya mentri terdahulu Susi
Pujiastuti,Susi menolak ekspor Benur,karena bagi susi adasan menolak bayi
lobster akan berakibat punahnya hilangnya lobster di Indonesia,dan ini sangat
membahayakan bagi keberlangsungan ekosistem dan ekohayati bagi nasip lobster di
Indonesia,maka Susi mengeluarkan KP larangan Ekspor Benur ,dia keluarkan Permen
Kelautan.Namun,setelah susi diganti oleh Edi Prabowo,beliau melakukan perubahan
KP,mengwluarkan KP baru yang isinya bertolak belakang dengan Susi
Pujiastuti,dia membuka kran terjadi nya ekspor Bayi Lobster keluar negeri.Pada
saat itu heboh sekali,terjadi pro dan kontra bagi sebagian kalangan curiga
,peraturan mentri kelautan ini bagi eksportir ini menguntungkan pelaku bisnis
dan mwngancam masa depan lobster.Bagi yang lain,dengan berbagai dalih mendukung
kebijakan mentri kelautan yang baru,akhirnya kecurigaan itu benar ,sarat dengan
kongkalikong,adanya suap menyuap antara pelaku usaha dengan mentri kelautan.
Hukum memang menjaga komitmen
KP,dan KP menjaga Konsistensi Hukum
Keterikatan Negara dengan
peraturan itu bersifat relative,pemerintah itu merangkap pembuat peraturan dan
pelayan masyarakat.
Apa elemen KP
1.Identifikasi dan tujuan yang
hendak dicapai ,jadi ketika mau membuat KP perlu diidentifikasi yang ingin
dicapai dari KP tersebut ,karena ada Ultimate Goalnya Contoh Kebijakan Impor sapi ,apakah betul betul
memang diperlukan oleh pemerintah dan rakyat atau tidak ,perlu diidentifikasi
,biasanya menjelang idul fitri atau hari idul adha ,diluar itu apa perlu ?
2.Memerlukan strategi dan
berbagai langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan,
3.Penyediaan berbagai input
,untuk memugnkin pelaksanaan secara nyata,apa sarana yang disiapkan utnuk
mencapai tujuan tersebut.
KP itu sebuah sikap pada
pemerintah yang berorientasi pada tindakan ,bicara action
Ketika aksi ini dilakukan tentu
ada implikasinya,pertanyaannya ada 4 hal implikasi dari KP
1.Bentuk awalnya penetapan
tindakan – tindakan pemerintah
2.TIdak cukup hanya dalam bentu
kteks teks formal ,
3.Harus punya dampak jangka
pendek panjang ,dikaji secara matang
4.segala prosesnya bermuara pada
kepentingan masyarakat
Kebijakan Publik haru
dilegalisasi dalam bentuk hukum (UU,Perpu,Perpres dst)
Pertautan HK dan KP,Hukum adalah
hasil KP.
Karena hukum produk politik
/kebijakan publik,kebijakan pejabat publik
1.Dalam praktik,hukum kehilangan
makna substansinya tanpa proses KP didalam nya.Ada proses kebijakan publik
2.Dimensi operasional KP ,tidak
kuat tanpa hukum,saling melengkapi
Penerapan evaluasi hukum KP
1.Harus ada tindakan hukum jelas
atas tindakan criminal para pejabat,penyalahgunaan wewenang,bisa dikenakan
tindakan hukum,tidak boleh lolos dari itu.
2.Harus ada tindakan hukum yang
jelas atas keputusan pejabat yang bertentangan dengan kepatutan.COntoh
kebijakan dijaman Menpora Imam Nahrowi ,keputusan nya dinilai penyalahgunaaan
keuangan Negara,seperti mensos pengadaan mesin jahit ,bahtiar hamzah yang
akhirnya masuk penjara.juga Menkes ,Siti Fadilah supari
COntoh : Rektor Ahmad Muijahidin ,karena dua point
,tindakan memberhentikan WR 2 ,salah prosedur,kemudian temuan ada penyalahgunaan
wewenang dalam bidang keuangan
NAMA : WIRIYANTO
ASWIR,S.IP
NIM :
1974201318
SEMSTER V FAKULTAS
HUKUM UNILAK
JAWAB QUIZ HUBUNGAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK
Jawablah pertanyaan di bawah ini:
1.
Apakah perbedaan hukum publik dengan hukum privat? Jelaskan dengan
contohnya.
Hukum publik mengatur hubungan
perorangan dengan Negara, dengan tegaskita bisa menarik benang merah bahwa ,apabila
hubungan hukum itu mengatur hubungan peorangan yang melibatkan negara maka
dikategorikan Hukum Publik,sebagai contoh : Hukum Tata Negara,Hukum
Administrasi Negara,UU Otonomi Daerah
Sementara itu ,Hukum privat adalah
hukum yang mengatur hubungan antara
individu dengan individu ,atau Individu dengan Swastas (perusahaan) contohnya
adalah Hukum Dagang,Hukum Perdata dan Hukum Asuransi
2.
Salah satu bentuk hubungan hukum dan kebijakan publik adalah hukum
memberikan justifikasi kepada kebijakan publik. Jelaskan dengan contohnya.
Artinya memberikan keabsahan
bagi tindakan atau kebijakan publik yang dikeluarkan oleh Pemerintah ,sehingga Kebijakan Pemerintah
itu berkekuatan dan legitimate.Sebagai Contoh : Dalam rangka mempermudah
Investasi ,guna menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia Presiden Jokowi
Dodo mengusulkan RUU Ciptaker yang kemudian diSahkan oleh DPR ,sehingga
kebijakan ini kuat dan dapat diterapkan di tengah masyarakat
3.
Terdapat kesamaan antara hukum dengan kebijakan publik yaitu; berangkat
dari realitas publik dan berakhir kepada penetapan sebagai solusi. Jelaskan
dengan contohnya.
Hukum lahir,dicermati kehendak
masyarakat,kemudian digali dan dirumuskan kehendak masyarakat itu lalu jadilah
hukum.Begitu pun kebijakan publik,ia mencermati kehendak masyarakat,inilah
kesamaan dari sisi bagaimana memformulasikannya.Maka ini adalah sebuah solusi
Karena memang ada problem,pasti membutuhkan penyelesaian masalah tersebut.Disamping
itu hukum lahir melalui sejumlah metodologi ,prosesnya juga dapat dilihat dari
Politik Hukum.Sementara,Kebijakan publik diformulasi melalui cara yang
demokratis jadi memiliki kesamaan
Contohnya : Untuk Menjawab kebutuhan Sapi yang ada
di Indonesia saat Idul Adha,pemerintah mengeluarkan kebijakan Impor sapi,sebab
pemerintah memandang kebutuhan Peternak sapi tidak sanggup meski sudah
diinsentif menyediakan kebutuhan sapi di Indonesia.Sementara Kebijakan Impor
ini sendiri menjadi Keputusan hukum dalam bentuk Kepres sehingga dapat
diberlakukan sebagai solusi
4.
Pada tataran praktek, kebijakan publik tidak memiliki kekuatan (daya
paksa) tanpa legalisasi hukum di dalamnya. Dalam praktiknya suatu kebijakan
tidak akan dapat mengikat seluruh warga Negara,tanpa adanya hukum yang diterapkan.Sebagai
contoh pemerintah hendak menaikkan pendapatan Negara dalam sektor
pajak,maka pemerintah menaikkan pajak
,hal ini tentu menuai kontra dari rakyat ,sehingga bisa saja masyarakat menolak
dengan tidak membayar pajak,kebijakan ini membutuhkan :”paksaan” ,sehingga
pemerintah mengundangkan , Dalam undang-undang KUP, pasal 39 ayat 1
memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak membayarkan pajak yang telah dipotong. Wajib pajak yang melakukan pelanggaran ini bisa dipenjara selama 6
bulan sampai 6 tahun, serta membayarkan denda minimal 2 sampai 4 kali lipat
dari pajak terutang.Sehingga ,masyarakat bagaimanapun akan
tetap mematuhi kebijakan tersebut
5. Penerapan hukum pada evaluasi kebijakan publik antara
lain harus ada tindakan hukum yang jelas bagi kebijakan yang tidak sesuai
dengan kebutuhan rakyat. Jelaskan
dengan contohnya.
Sebagaimana Kebijakan Publik
diperkuat oleh hukum untuk dipatuhi oleh masyarakat,maka begitu juga
sebaliknya.Hukum juga dapat menjamin terjadinya kepatuhan yang sama termasuk
oleh Pemerintah itu sendiri .Contohnya kita melihat bagaimana sepak terjang KPK
dalam Menangkap Juliardi Batubara yang kemudian dijatuhi sanksi 12 Tahun ,yang
seharusnya bisa saja dihukum mati karena maling uang rakyat ditengah wabah
dunia covid 19 .Disini hukum berfungis mengevaluasi kebijakan Bantuan Sosial
dari Kementrian Sosial,kebijakan nya sudah pas tapi Korupsi Bantuan Sosial ini
yang menyengsaraan rakyat dan perbuatan melawan hukum.Meskipun kita ketahui
Juliardi Batubara adalah Bendahara Partai Penguasaat saat ini ,Ini wujudn
persamaan di depan hukum yang menjamin kepercayaan masyarakat atas berlakunya
hukum di Indonesia pada evaluasi kebijakan publik dengan tindakan hukum yang
jelas
No comments:
Post a Comment