aYAH SAYA ASwir pernah berkata bahwa keadaan di SMP kami sudahjauh diatas kesopanan bayang murid sudah berani melawan sama guru dan mengucapkan kata -kata kotor,hal ini sangat riskan ditambah lagiposisi guru sama dengan orang tua di sekolah jadiwajar bila mereka menangisi apabila melihat siswanya ada yang melawan bila ditegur..ya ibaratkan anaknya sendiri..
Namun,kita juga mengetahui adanya undang-undang perlindungananak yang melindungi agar tidak terjadi kekerasan fisik khususnya dalammendidik siswa,dankondisinya kini apa ?menurut Aswir sendiri ketika saya tanya :saya sangat setuju bila guru itu tegas dalam mendidik anak,lihat saja sekarang kini guru hanya bisa berkata alhsil murid yang nakal tambah nakal karena tahu gurunya lemah...makanya sistem pengajaranpun harus dirubah,,dandi efektifkan yang mana ada kalanya guru harus tegas terhadapmurid bila itu diperlukan,halini menyangkut kepentinganmuriditujuga dan untukmenunjang serta menanamkan benih kedisiplinan.
cuba lihat kutipan berikut
Bila melihat pada pasal 28 (2) Konvensi tentang Hak-hak Anak disebutkan bahwa disiplin sekolah dilaksanakan dalam cara yang sesuai dengan martabat manusia si anak. Lebih lanjut pasal 37 (a) menyatakan tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran penganiayaan, atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan.