BPK,BPKP dan Inpektorat Jendral
a.Bpk
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
b.BPKP
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau yang disingkat BPKP, adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil pengawasan keuangan dan pembangunan dilaporkan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP juga diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian dan peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya
Tugas dan Fungsi serta Kegiatan yang dilakukan
BPKP melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas, BPKP menyelenggarakan fungsi :
1. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
3. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP;
4. pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;
5. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BPKP mempunyai kewenangan :
1. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
2. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
3. penetapan sistem informasi di bidangnya;
4. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
5. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
6. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, tempat-tempat penimbunan, dan sebagainya; meneliti semua catatan, data elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat panitia dan sejenisnya, hasil survei laporan-laporan pengelolaan, dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pengawasan; pengawasan kas, surat-surat berharga, gudang persediaan dan lain-lain; meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil pengawasan, baik hasil pengawasan BPKP sendiri maupun hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga pengawasan lainnya.
Kegiatan yang dilakukan oleh BPKP antara lain :
1. Pembinaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah pada instansi pemerintah baik Kementerian/LPNK maupun Pemerintah Daerah serta lembaga lainnya
2. Audit atas berbagai kegiatan unit kerja di lingkungan Departemen/LPND maupun Pemerintah Daerah
3. Policy Evaluation
4. Fraud Control Plan
5. Optimalisasi penerimaan negara
6. Asistensi penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah
7. Asistensi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
8. Asistensi penerapan Good Corporate Governance
9. Risk Management Based Audit
10. Audit Investigatif atas kasus berindikasi korupsi
11. Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor dari Inspektorat Daerah maupun Inspektorat Jenderal
12. Review Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
c.Inspektorat Jendral
Inspektorat jenderal
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Inspektorat jenderal (disingkat Itjen) adalah unsur pengawas pada kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan kementeriannya. Inspektorat jenderal dipimpin oleh seorang inspektur jenderal.
Tugas dan fungsi itjen bervariasi antar kementerian. Namun pada umumnya, inspektorat jenderal menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, keuangan, dan kinerja; pelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; serta pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap semua pelaksanaan tugas unsur kementerian agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berdasarkan kebijakan menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan.
Bisa kita lihat contoh dari Inspektorat di situs http://www.esdm.go.id:
Inspectorate General
Visi, Misi, Tugas dan Fungsi
Visi
Terciptanya lembaga pengawasan yang profesional, berdaya tangkal tinggi, efektif, efisien dan berwibawa serta mampu mendeteksi secara dini atas penyimpangan yang terjadi dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja setiap unsur di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Misi
1. Melaksanakan pengawasan secara independen dan lugas dalam rangka mendorong terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih adalah pemerintahan yang mendorong partisipasi masyarakat, taat hukum, tertib administrasi, transparan, responsive terhadap aspirasi masyarakat, penetapan kebijakan publik berdasarkan konsensus dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait, kesetaraan, efektif dan efisiensi, akuntabel, visioner dan bebas KKN.
2. Mengembangkan sistem pengawasan dan sistem informasi pengawasan yang akurat dan aktual.
3. Meningkatkan profesionalisme aparatur pengawasan fungsional yang didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
Tugas
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.
Tugas pokok Inspektorat Jenderal ialah melakukan pengawasan di lingkungan Departemen terhadap pelaksanaan tugas semua unsur Departemen, agar supaya dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku, baik tugas yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
1. Penyiapan rumusan kebijakan pengawasan;
2. Pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Menteri;
3. Pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.
4. Penyusunan laporan hasil pengawasan.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pemeriksa_Keuangan
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pengawasan_Keuangan_dan_Pembangunan
http://id.wikipedia.org/wiki/Inspektorat_jenderal
http://www.esdm.go.id/inspectorate-general/vision-and-mission/86-itjen/919-visi-misi.html?tmpl=component&print=1&page=
No comments:
Post a Comment