Pages

Monday, January 9, 2012

MASALAH MASALAH PEMBANGUNAN PUBLIK -tugas Gue

MASALAH MASALAH PEMBANGUNAN PUBLIK

Gambaran Umum.

Pembangunan Politik di Indonesia pasca Reformasi.

Pada tingkat masyarakat,

  1. Antusiasisme berpolitik tinggi.
  2. Ancaman kebebasan berdemokrasi: budaya kekerasan dan meluasnya praktek-praktek politik uang.

Pada tingkat Negara.

1.Konsensus normatif.

2.Lemahnya tradisi berdemokrasi.

Indonesia bagian dari sistem Internasional maka pemerintah harus memiliki kredibilitas dan visi internasional dalam membina hubungan luar negeri.

Memasuki abad ke-21, persoalan-persoalan internasional memiliki dinamika dan tingkat perubahan yang mendasar, di tengah tarik-menarik antara berbagai kekuatan besar di dunia.

Indonesia diharapkan mampu menempatkan diri secara tepat, agar mampu mengoptimalkan pencapaian kepentingan nasionalnya, termasuk tetap memperjuangkan asas-asas kemerdekaan dan keadilan dalam pergaulan masyarakat internasional, serta mengedepankan pendekatan multilateralisme dalam menyelesaikan permasalahan internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi internasional lainnya.

Oleh karena itu pembangunan politik di Indonesia mencakup sebagai berikut:

(1) Politik Dalam Negeri;

(2) Hubungan Luar Negeri,

(3) Penyelenggara Negara; dan

(4) Komunikasi, Informasi dan Media massa.

Pembangunan politik dalam Negeri meliputi

Program Perbaikan Struktur Politik.

Program Peningkatan Kualitas Proses Politik)

Program Pengembangan Budaya Politik).

Pertanyaan kelompok pertama:

1.Jelaskan apa yang dimaksud dengan program di tersebut di atas. Gambarkan sejelas-jelasnya.

2.Jelaskan hubungan ketiganya yaitu Struktur politik, budaya politik , proses politik.

3.Kemukakan permasalahan yang dihadapi pada program Pembangunan Politik tersebut dan sejauhmana pencapaianya dan seperti apa tindaklanjutnya ?

4.Gunakan teori/pendekatan politik yang anda pelajari

Jawaban

1.A.program Perbaikan Struktur politik adalah

Program perbaikan struktur politik ditujukan untuk menyempurnakan konstitusi sesuai dinamika kehidupan politik nasional dan aspirasi masyarakat serta perkembangan lingkungan strategis internasional, mengembangkan institusi politik demokrasi, dan mewujudkan netralitas pegawai negeri sipil dan militer, serta memantapkan mekanisme pelaksanaannya. Sasaran program ini adalah terwujudnya struktur politik yang demokratis, yang berintikan pemisahan kekuasaan yang tegas dan keseimbangan kekuasaan serta terwujudnya peningkatan kapasitas lembaga-lembaga negara dalam menjalankan peran, fungsi dan tugasnya dan dalam menerapkan mekanisme kontrol dan keseimbangan (checks and balances).

Berdasarkan inisiatif lembaga legislatif, sebenarnya telah dilakukan dua kali amandemen terhadap UUD 1945. Namun, amandemen konstitusi tersebut masih belum mampu merumuskan suatu sistem ketatanegaraan yang harmonis, yang antara lain mengatur hubungan antarlembaga-lembaga tinggi negara, posisi Presiden dalam institusi TNI dan Polri, serta memfasilitasi proses demokrasi yang diharapkan. Tuntutan untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945 merupakan suatu hal yang harus segera diakomodasikan. Wacana yang berkembang saat ini adalah alternatif untuk membentuk Komisi Konstitusi secara independen di luar lembaga MPR guna menyelesaikan masalah dalam upaya perubahan UUD 1945.

Dalam mengatur hubungan antara pusat dan daerah, khususnya yang berkenaan dengan masalah Aceh, telah disahkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yakni Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Sedangkan berkenaan dengan masalah Irian Jaya, pada tanggal 22 Oktober 2001 telah disahkan RUU Otonomi Khusus Provinsi Papua yang pada intinya akan memberikan penambahan pendapatan asli daerah dan juga memberikan keleluasaan bagi rakyat Papua untuk membentuk Majelis Rakyat Papua sebagai Dewan Pertimbangan Hak-hak Khusus Rakyat Papua, pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi, serta Komnas HAM perwakilan di Provinsi Papua. Undang-undang Otonomi Khusus tersebut akan menjadi rambu-rambu mutlak bagi terjaganya integrasi nasional. Sementara itu, dalam rangka mempersiapkan penjabaran TAP MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, saat ini masih terus dipersiapkan bahan masukan guna penyusunan RUU mengenai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional. Saat ini, telah disusun Kerangka Acuan Dialog Damai dalam rangka Rekonsiliasi Nasional tahun 2001 dan rancangan Keppres tentang Kewaspadaan Nasional dalam rangka Persatuan dan Kesatuan Nasional, serta rancangan Kepmendagri dan Otda tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Kewaspadaan Nasional.

Dalam rangka menjabarkan tugas dan fungsi TNI dan Polri sesuai dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, pada tanggal 1 Juli 2000 telah dikeluarkan Keppres Nomor 89 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian, pada tanggal 21 Juni 2001 dikeluarkan Keppres Nomor 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara itu, RUU Pertahanan Negara dan RUU Kepolisian yang akan lebih menjelaskan posisi TNI dan Polri dalam sistem politik demokratis saat ini sudah selesai dibahas oleh Panitia Khusus RUU Pertahanan Negara dan RUU Kepolisian dan diharapkan dapat segera disahkan pada Rapat Paripurna DPR sebelum akhir tahun 2001 ini.

Sementara itu, telah pula dipersiapkan bahan masukan untuk menyempurnakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR/ DPR dan DPRD yang telah dibahas di berbagai seminar dan lokakarya, baik di pusat maupun di daerah. Diharapkan penyempurnaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tersebut akan dapat diselesaikan sesegera mungkin.

B. Program Peningkatan Kualitas Proses Politik)

Program peningkatan kualitas proses politik bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum, peningkatan kualitas partai-partai politik dan organisasi kemasyarakatan, serta meningkatkan kualitas partisipasi politik rakyat. Sasaran program ini adalah terwujudnya pemilu yang demokratis dan transparan, terwujudnya sistem kaderisasi dan mekanisme kepemimpinan nasional yang transparan dan terakunkan (accountable), serta tersedianya fasilitas penyaluran aspirasi masyarakat.

Dalam rangka lebih meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemilu, pemerintah telah berupaya untuk melakukan penyempurnaan undang-undang Pemilu. Pemerintah telah melantik para anggota Tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru yang merupakan hasil proses pemilihan oleh DPR.

Sedangkan untuk lebih menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul setiap warga negara melalui organisasi partai politik, serta untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam berpolitik sesuai aspirasi dan kepentingan politiknya, telah disusun bahan masukan untuk penyempurnaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, serta Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Bahan masukan tersebut telah dibahas dalam berbagai seminar dan lokakarya, baik di pusat maupun di daerah untuk mendapatkan penyempurnaan-penyempurnaan secara substansi. Kendala yang dihadapi saat ini adalah proses revisi beberapa Undang-undang bidang politik tersebut harus disesuaikan dengan hasil akhir dari proses amandemen UUD 1945.

C. Program Pengembangan Budaya Politik).

Program pengembangan budaya politik bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban politiknya, meningkatkan kualitas komunikasi dan kapasitas kontrol politik masyarakat, serta membangun karakter bangsa yang kuat (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil, dan makmur. Disamping itu program ini bertujuan untuk memberikan peran yang lebih besar bagi pemuda guna mengangkat jati diri dan potensinya dengan berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Sasaran program adalah terpenuhinya hak dan kewajiban politik masyarakat secara maksimal sesuai dengan kedudukan, fungsi, dan perannya dalam sistem politik nasional, dan meningkatkan partisipasi pemuda melalui organisasi politik, organisasi kepemudaan dan lembaga sosial kemasyarakatan.

Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban politiknya bukanlah suatu pekerjaan mudah dan dapat dilakukan dalam waktu singkat. Diperlukan kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian dalam penentuan materi, serta teknik/metoda pelaksanaannya. Pemerintah menyadari bahwa penanaman budaya politik yang demokratis di daerah konflik perlu dilakukan dengan metoda persuasif dan dialog agar penyelesaian konflik dapat berjalan dengan efektif.

Dalam menangani situasi di Aceh upaya terus menerus dilakukan dan melibatkan seluruh komponen bangsa. Salah satu upaya awal adalah dikeluarkannya Keppres Nomor 75 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Penyelesaian Masalah untuk menyelesaikan konflik politik yang lebih mengutamakan dialog dan rekonsiliasi. Tim ini bersama GAM telah mampu bekerja sama dan berdialog untuk menyelenggarakan Jeda Kemanusiaan di Aceh, dengan difasilitasi oleh Henry Dunant Center for Humanitarian Dialogue (HDC), sebuah LSM internasional independen yang berkedudukan di Swiss. Jeda Kemanusiaan untuk Aceh telah ditandatangani di Jenewa pada tanggal 12 Mei 2000. Namun perkembangannya menunjukkan bahwa Jeda Kemanusiaan yang diberlakukan tersebut ternyata belum mampu secara efektif menciptakan rasa aman bagi masyarakat Aceh. Sehingga kemudian, dikeluarkan Inpres Nomor 4 tahun 2001 tentang Langkah-langkah Komprehensif Dalam rangka Penyelesaian Masalah Aceh. Dengan dikeluarkannya Inpres tersebut, keberanian masyarakat untuk melawan GAM mulai tumbuh walaupun secara diam-diam. Rakyat juga sudah berani memberikan informasi kepada aparat tentang keberadaan GAM. Sebagai implementasi Inpres tersebut, dalam rangka memfasilitasi dialog dengan seluruh komponen masyarakat Aceh, telah disusun Kerangka Acuan Dialog Masyarakat Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Pada tanggal 30 Juni sampai dengan 1 Juli 2001 pertemuan Dewan Gabungan (Joint Council) telah berlangsung di Swiss untuk meninjau kembali perkembangan dialog tentang Aceh, khususnya tentang aspek politik, keamanan dan kemanusiaan, serta memperluas peserta dialog yang meliputi seluruh komponen masyarakat Aceh (All Inclusive Dialog) dengan Pemerintah Daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai fasilitator.

Dalam rangka penyelesaian persoalan tindak kekerasan dan keamanan di Aceh, pemerintah bersedia melakukan dialog dengan semua pihak termasuk GSBA dan Hassan Tiro serta memberikan amnesti kepada pihak-pihak tertentu yang memintanya. Setelah mendengar pendapat berbagai kalangan di Aceh serta permasalahan-permasalahan yang timbul selama pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2001 yang habis masa berlakunya pada tanggal 10 Oktober 2001, pada tanggal 11 Oktober 2001, Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2001 tentang Langkah-langkah Komprehensif Dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh yang berlaku selama 4 bulan sebagai kelanjutan dari Inpres Nomor 4 Tahun 2001. Diharapkan dengan dikeluarkannya Inpres baru tersebut langkah-langkah lanjutan penyelesaian masalah Aceh dapat memberikan hasil yang positif.

Dalam mengatasi permasalahan di Irian Jaya, pemerintah tetap berupaya membuka dan memelihara dialog langsung antara pemerintah pusat/daerah dengan unsur Organisasi Papua Merdeka (OPM), dan juga dilakukan penanganan secara hukum. Disamping itu, pemerintah berupaya untuk memperkecil peluang dan tekanan munculnya masalah Irian Jaya di tingkat internasional, agar tidak menimbulkan kompleksitas baru dalam proses penyelesaiannya.

Dalam menangani dampak-dampak kemanusiaan kerusuhan sosial yang terjadi di Maluku dan Maluku Utara, telah dilakukan upaya optimal untuk membantu para pengungsi. Pemulihan kehidupan sosial di Maluku yang telah porak poranda dilakukan dengan kebijakan terpadu, melalui gabungan pendekatan sekuriti, rekonsiliasi dan rehabilitasi, serta penegakan hukum dengan didukung oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Disamping itu, tetap diberlakukan Keadaan Darurat Sipil sampai instansi fungsional dapat mengendalikan situasi berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang ada pada masa normal dan setelah pengungsi kembali ke tempatnya dalam perasaan aman dan damai. Perkembangan terakhir di Maluku menunjukkan bahwa eskalasi konflik cenderung menurun, wilayah sebaran konflik semakin sempit terutama pada pelaksanaan tahap ketiga dari program Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku. Sedangkan di Maluku Utara, kondisi keamanannya telah menunjukkan kemajuan dan pada umumnya cukup kondusif, sweeping senjata api berjalan dengan cukup baik, meskipun masih ada kekhawatiran timbulnya kembali konflik jika pasukan keamanan ditarik.

Dalam menangani konflik di Poso dan Kalimantan Barat, terus diupayakan penyelesaian melalui dialog, penegakan hukum dan peningkatan pembangunan daerah. Sementara itu, dalam menangani konflik etnis antara Dayak dan Madura di Kalimantan Tengah, telah dilaksanakan dialog dan berhasil mencapai kesepakatan damai antara masyarakat Dayak dan Madura, yang tertuang dalam “Tekad Damai Anak Bangsa di Bumi Kalimantan” yang ditindaklanjuti dengan upaya sosialisasi secara luas guna mengusahakan rekonsiliasi kedua etnis yang bertikai. Dalam mengatasi masalah Dayak, Melayu dengan pengungsi etnis Madura di Pontianak yang rusuh akhir-akhir ini, beberapa langkah telah dipersiapkan, yaitu antara lain menciptakan persepsi yang sama dan kerjasama yang erat antara Pemda, Polri, pengungsi dan masyarakat, serta penyiapan lahan relokasi yang memadai untuk menampung seluruh pengungsi. Dalam rangka mengantisipasi potensi konflik di beberapa daerah di tanah air, pemerintah telah menyusun disain awal peta kerawanan sosial daerah untuk 6 propinsi (Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Maluku dan Maluku Utara, dan Jawa Tengah).

Sementara itu, guna menghindari praktik-praktik politik yang menggunakan uang (money politics) oleh partai-partai politik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Diharapkan pemberian dukungan keuangan kepada partai politik yang memperoleh suara dalam pemilihan umum tersebut akan turut mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi di Indonesia.

2..Hubungan Struktur Politk ,budaya politik dan Proses Politik

Sistem politik itu sangat luas namun bila diringkaskan bisa dilihat dari dua sudut pandang yatu kultur (budaya) atau struktur (lembaga).Budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik.Budaya politik berbeda dengan peradaban politik yang lebih dititiktekankan pada teknologi.Budaya politik dilihat dari perilaku politik masyarakat antara mendukung atau antipati juga perilaku yang dipengaruhi oleh orientasi umum atau opini publik.

Sedangkan Struktur Politik adalah Alokasi nilai-nilai yang bersifat otoritatif yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.Kekuasaan berarti kapasitas dalam menggunakan wewenang, hak dan kekuatan fisik.Ketika berbicara struktur politik maka yang akan diperbincangkan adalah tentang mesin politik sebagai lembaga yang dipakai untuk mencapai tujuan.

Proses Politik


Proses politik merupakan dinamika perjalanan politik dalam sebuah negara. Proses politik ini tak ubahnya sebuah rotasi dalam sistem politik baik secara historis maupun secara realita dengan perspektif pendekatan sistem . Pergantian rezim kekuasaan dan pengambil kebijakan merupakan sebuah proses politik dalam perspektif historis. Proses politik secara historis merupakan sebuah upaya deskriptif-obyektif beberapa kejadian dan korelasinya dengan kejadian lainnya. Lebih lanjut diperlukan pendekatan yang integratif untuk menjelaskan unsur-unsur yang berinteraksi dan berproses (fungsional) dalam sistem politik.Proses politik ini merupakan tolak ukur keberhasilan sebuah sistem politik. Akan tetapi dalam analisanya tidak cukup hanya dengan pendekatan sejarah, melainkan diperlukan pendekatan sistem yang integratif termasuk didalamnya pendekatan pelaku-sarana-tujuan dan pengambilan keputusan. Pendekatan integratif ini didorong oleh adanya interaksi fungsional (sebuah proses sub sistem yang menjaga eksistensi sebuah sistem) dalam sistem tersebut.

Melalui pendekatan yang integratif ini dapat diperoleh gambaran proses politik saat ini bahkan yang akan datang. Proses politik dapat dilihat dari lingkungan sistem politik. Kualitas sumberdaya Manusia para pelaku politik serta sarana berpolitik baik yang berupa teknologi maupun ilmu pengatahuan yang digunakan untuk mencapai tujuan merupakan satu sudut pandang terhadap sebuah proses politik dengan pendekatan Pelaku-sarana-tujuan. Proses politik juga dipengaruhi oleh pengambilan keputusan (decision making) para pelaku politik. Karl W Deutsch mengutarakan bahwasanya pencapaian tujuan sosial seyogyanya dilakukan melalui keputusan-keputusan yang aplikatif

Jadi,dapat disimpulkan bahwa hubungannya adalah ketika Budaya politik sudah dapat teridentifikasi ,pembuatan kebijakan dan transfer nilai dalam struktur politik akan mudah diimplementasikan melalui proses politik yang selalu menjalankan dinamikanya

Hubungan Luar Negeri meliputi:

1).Penguatan Politik Luar Negeri dan diplomasi

2).Program Peningkatan Kerjasama Ekonomi Luar Negeri.

3).Program Perluasan Perjanjian Ekstradisi

4).Program Peningkatan Kerjasama Bilateral, Regional dan Global Multilateral

Kelompok Soal kedua

Jelaskan apa yang dimaksud dengan program di tersebut di atas. Gambarkan sejelas-jelasnya.

Kemukakan permasalahan yang dihadapi pada program Pembangunan Politik Luar negeri tersebut dan sejauhmana pencapaianya dan seperti apa tindaklanjutnya ?.

Gunakan Konsep Teori Pendekatan yang ada ketahui dalam menjelaskanya.

Penguatan Politik Luar negeri dan diplomasi

Tujuan program ini adalah meningkatkan peran dan partisipasi Indonesia di berbagai kerja sama internasional baik bersifat bilateral, regional, maupun multilateral yang berorientasi pada kepentingan nasional dalam upaya meningkatkan kemandirian bangsa, memulihkan citra dan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sasaran program ini adalah terwujudnya peningkatan kualitas dan kinerja aparatur penyelenggara hubungan luar negeri serta sarana dan prasarana penyelenggara hubungan luar negeri dalam rangka memperkuat peran dan partisipasi Indonesia di berbagai kerja sama internasional.

Program Peningkatan Kerjasama Ekonomi Luar Negeri.

Tujuan program ini adalah untuk mencari peluang dan potensi di luar negeri dan meningkatkan dukungan masyarakat luar negeri dalam pemulihan ekonomi. Sasaran program ini adalah terwujudnya peningkatan dukungan dunia internasional kepada Indonesia dalam rangka pemulihan dan perbaikan perekonomian nasional serta dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.

Program Perluasan Perjanjian Ekstradisi

Tujuan program ini adalah meningkatkan kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan lintas batas dan operasi keamanan yang berdimensi internasional serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi dalam penyelesaian perkara-perkara pidana. Sasaran program ini adalah terbinanya kerja sama internasional dalam upaya pemberantasan kejahatan lintas batas serta terwujudnya perjanjian ekstradisi dengan negara-negara lain.

Program Peningkatan Kerjasama Bilateral, Regional dan Global Multilateral

Tujuan program ini adalah meningkatkan kerja sama di bidang politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, baik secara bilateral, regional, maupun global/multilateral. Sasaran program ini adalah terwujudnya kerja sama internasional yang saling menguntungkan di berbagai bidang, serta terciptanya stabilitas politik di kawasan Asia dan Pasifik serta kawasan internasional lainnya.

2 Berkenaan dengan hubungan dan politik luar negeri, permasalahan pokok yang dihadapi adalah kekurangsiapan Indonesia dalam mengantisipasi berbagai ekses globalisasi politik dan ekonomi; dan lemahnya posisi tawar Indonesia dalam percaturan internasional. Di samping itu, Indonesia belum mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal guna memperkuat daya saing dalam menghadapi tantangan global serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesadaran politik rakyat.

Pengawasan Aparatur Negara meliputi;

Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan

Peningkatan Pelayanan Publik

Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia

Kelompok Soal ketiga

Jelaskan apa yang dimaksud dengan program di tersebut di atas. Gambarkan sejelas-jelasnya.

Jelaskan Hubungan pembangunan politik dengan aparatur negara ?

Kemukakan permasalahan yang dihadapi pada program Pembangunan Politik tersebut dan sejauhmana pencapaianya dan seperti apa tindaklanjutnya ?.

Jawaban;

1

Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan

Tujuan program ini adalah menyempurnakan kembali sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan penyelenggaraan negara dalam pelaksanaan tugas pemerintahan umum dan pembangunan yang difokuskan pada pelaksanaan desentralisasi yang didukung oleh pengelolaan dokumen/arsip yang lebih efektif dan efisien. Sasaran program ini adalah terciptanya struktur kelembagaan yang efektif dan efisien, dan terciptanya sistem ketatalaksanaan yang terkait dengan penataan kewenangan dan hubungan kerja antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah.Hasil-hasil yang dicapai dari upaya pelaksanaan untuk mewujudkan kelembagaan dan ketatalaksanaan, antara lain (1) diterbitkannya Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND); (2) Peraturan Presiden No. 10 dan 12 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia dan LPND; (3) Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia; (4) terlaksananya berbagai kajian/evaluasi, antara lain, (a) standarisasi kompetensi pegawai; (b) mekanisme penyusunan dan pengundangan peraturan perundang-undangan; (c) naskah akademik dan RUU Administrasi Pemerintahan; (5) diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; (6) diterbitkannya Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2005 tentang Dewan Kebijakan Pertimbangan Otonomi Daerah; (7) terlaksananya evaluasi implikasi penerapan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; dan (8) telah diterbitkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 06 Tahun 2005 tentang Pedoman Perlindungan, Pengamanan, dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai bidang pemerintahan sesuai dengan sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) pada unit-unit kerja pemerintah pusat dan daerah. Sasaran program ini adalah terselenggaranya pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, murah, dan memuaskan pada unit-unit kerja di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) melibatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pelayanan publik tertentu; (2) menyusun standar dan melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, murah, memuaskan, transparan, dan tidak diskriminatif; (3) mengembangkan konsep indeks tingkat kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur terhadap optimalisasi pelayanan publik oleh aparatur negara kepada masyarakat; (4) melakukan upaya deregulasi dan debirokratisasi khususnya kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi untuk menghilangkan berbagai hambatan terhadap kelancaran mekanisme pasar secara sehat dan optimal.

Upaya meningkatkan pelayanan publik yang cepat, tepat, murah, transparan, dan tidak diskriminatif untuk mendukung aktivitas masyarakat dan dunia usaha telah menghasilkan, antara lain (1) pengembangan sistem pelayanan publik yang berbasis pada kemampuan aplikasi nomor induk kependudukan; (2) penyempurnaan sistem pelayanan publik secara bertahap ke arah pemanfaatan teknologi informatika (e-government) untuk memperkecil peluang terjadinya korupsi; (3) evaluasi sistem dan prosedur pelayanan; (4) RUU Pelayanan Publik; (5) pelaksanaan berbagai kajian atau evaluasi yang relevan, antara lain, (a) manajemen wilayah perbatasan negara; (b) perbandingan pengelolaan BUMN di berbagai negara ASEAN; (c) Badan Hukum Milik Negara (BHMN); (d) kebijakan pengawasan pengelolaan keuangan negara; dan (e) evaluasi penerapan standar pelayanan publik di kabupaten/kota.

Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur

Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan keterampilan aparatur negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara lebih optimal. Sasaran program ini adalah terwujudnya aparatur negara yang profesional dan berkualitas dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) merestrukturisasi dan realokasi PNS sesuai dengan kapasitas yang dimiliki sebagai konsekuensi dilakukannya penghapusan, pembentukan, penggabungan, dan perubahan-perubahan instansi pemerintah dan dalam rangka mendukung pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999; (2) menyempurnakan sistem rekrutmen PNS yang lebih transparan, obyektif, dan kompetitif; (3) merumuskan kompetensi jabatan PNS, sistem penilaian kinerja pegawai, serta sistem pembinaan atau pengembangan kualitas karier pegawai yang obyektif dan transparan yang memungkinkan dilakukannya sistem mutasi dan rotasi PNS antarinstansi ataupun antardaerah; (4) menyempurnakan sistem pendidikan dan pelatihan jabatan (diklat) PNS yang tepat dan selektif sesuai dengan kebutuhan kerja di lapangan; (5) memperbaiki komposisi jumlah dan mutu PNS yang didukung oleh sistem administrasi kepegawaian nasional yang efisien dan efektif; (6) menyusun sistem penggajian PNS yang adil dan transparan, baik selama menjadi PNS maupun setelah pensiun, yang dapat memenuhi kebutuhan manusia untuk hidup layak; (7) menyusun dan melaksanakan sistem pemberian penghargaan dan sanksi kepada PNS secara konsisten; (8) memantapkan netralitas PNS dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan.

Hasil-hasil yang dicapai dari upaya untuk mewujudkan pengelolaan pegawai atau sumber daya manusia aparatur, antara lain (1) data PNS yang lebih akurat hasil dari pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS); (2) rencana penerimaan PNS secara bertahap sampai dengan tahun 2007, yang untuk tahun 2004 telah dilakukan pengadaan CPNS secara nasional sebanyak 204.584 orang, sebagaimana terperinci dalam Tabel II; dan pada tahun 2005 ini akan dilakukan penanganan tenaga honorer melalui seleksi secara khusus bagi pegawai honorer dengan perhatian khusus kepada (a) guru dan dosen, (b) tenaga kesehatan, (c) penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, dan (d) jabatan strategis lain; selain itu, Pemerintah juga akan melakukan pengadaan PNS secara khusus untuk mengganti PNS yang hilang/meninggal akibat terkena musibah gempa dan tsunami pada bulan Desember 2004 di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kabupaten Nias Sumatra Utara; (3) pembinaan profesionalisme dan remunerasi PNS; (4) terlaksananya akreditasi dan sertifikasi Lembaga Diklat PNS; (5) terselenggaranya (a) Diklatpim Tingkat I Khusus dan Reguler serta Diklatpim Tingkat II; (b) Diklat Prajabatan; dan (c) pelaksanaan berbagai diklat teknis dan fungsional. Lebih lanjut, pelaksanaan diklat dalam tahun 2004–2005 tercermin dalam Tabel III.

2 Hubungan pembangunan politik dengan aparatur negara adalah sangat terkait dan timbal bali,melalui program diatas sebenarnya apabila aparatur negara telah di bangun dengan mental maupun integritas,maka untuk pembangunan politik sangatlah mungkin di lakukan dengan sebaik baik mungkin

3 Proses pembangunan politik masih terdapat tantangan yang harus dilalui,yang mana pada praktiknya pembangunan mental kepegawaian yang terlebih dahulu kita bangun,apabila mental dan karakter ini telah dijalankan maka untuk pembangunan politik kedepan nya akan lebih cerah

Sejauh ini pemerintah di Indonesia telah melakukan program program diatas yang sebagai tindak lanjut mengenai upaya perbaikan aparatur yang menjadi pengaruh besar kepada pembangunan politik.

Pengembangan Informasi, Komunikasi, dan Media Massa

Peningkatan Prasarana Penyiaran, Informatika dan Media Massa

Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Pembangunan

Kelompok Soal empat

Jelaskan apa yang dimaksud dengan program di tersebut di atas. Gambarkan sejelas-jelasnya.

Jelaskan Hubungan antara Pembangunan politik dengan pembangunan komunikasi ?

Kemukakan permasalahan yang dihadapi pada program Pengembangan Informasi tersebut dan sejauhmana pencapaianya dan seperti apa tindaklanjutnya ?

Jawaban

1. Tujuan program ini adalah meningkatkan dan memantapkan pertukaran informasi dan komunikasi antar dan intra kelompok masyarakat serta antarlembaga politik dengan rakyat sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Sasaran program ini adalah terwujudnya kesadaran dan kedewasaan berpolitik masyarakat melalui pertukaran arus informasi yang bebas dan transparan, serta adanya mekanisme kontrol politik yang lebih terbuka. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) membentuk dan menyempurnakan perangkat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan komunikasi, informasi, dan media massa; (2) membentuk kebijakan teknologi informasi; (3) memberikan stimulasi kepada masyarakat untuk mengembangkan media secara mandiri dalam memenuhi kebutuhan informasi; (4) mendukung perwujudan upaya pemerataan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia; (5) meningkatkan pengembangan dan kemudahan bagi penyiaran televisi swasta dan penyiaran publik yang berkualitas; (6) memberikan jaminan kebebasan bagi media massa dalam melakukan kontrol sosial dan politik; (7) mengembangkan institusi yang bertanggung jawab dalam melaksanakan fungsi pengkajian, pelayanan, dan pemantauan terhadap pengembangan informasi, komunikasi, dan media massa; (8) meningkatkan pengkajian dalam rangka pengembangan informasi dan komunikasi.

Program Peningkatan Prasarana Penyiaran, Informatika, dan Media Massa

Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana komunikasi dan informasi bagi terselenggaranya proses sosialisasi, agregasi, serta artikulasi politik dan sosial budaya. Sasaran program ini adalah terpenuhinya kebutuhan informasi masyarakat secara optimal dengan kemampuan untuk menjangkau semua jenis media informasi yang ada. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) membuka kesempatan yang luas bagi semua pihak untuk menumbuh kembangkan pusat-pusat informasi yang dapat mendukung terselenggaranya komunikasi dua arah secara transparan; (2) membangun jaringan komunikasi dan informasi antarpusat, pusat dan daerah dan antardaerah, serta ke mancanegara untuk memperjuangkan kepentingan nasional.

Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Pembangunan

Tujuan program ini adalah meningkatkan jaringan informasi kepada dan dari masyarakat untuk mendukung proses sosialisasi politik dan partisipasi politik rakyat. Sasaran program ini adalah meningkatnya kemampuan masyarakat untuk menyeleksi informasi agar tidak menimbulkan hilangnya rasa saling percaya antaranggota masyarakat, serta yang dapat menimbulkan kesenjangan informasi yang mengancam integrasi nasional. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) menyediakan informasi dan diseminasi yang tidak terbatas pada informasi program pembangunan, tetapi juga informasi yang dikembangkan berdasarkan kebutuhan masyarakat; (2) meningkatkan pelayanan informasi nasional; (3) meningkatkan pelayanan informasi internasional; dan (4) meningkatkan pelayanan informasi multimedia.

Permasalahan yang dihadapi untuk program di atas ialah kurangnyankerjasama antara pihak swasta yang engelola media,sehingga media cenderung lebih mengarah ke konsumeristik.