Pages

Monday, June 4, 2012

Perkembangan Ideopol Indonesia 45-49

Periode politik di Indonesia pada tahun 1945-1949 merupakan suatu periode revolusi fisik bagi bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan, yang ditandai dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno & Hatta. Setelah lebih dari 300 tahun bangsa Indonesia dijajah oleh Belanda, akhirnya pada tanggal 9 Maret 1942 pemerintah Belanda menyerah kepada militer Jepang. “Setelah pemerintah Belanda di Indonesia pada 9 Maret 1942 menyerah kepada militer Jepang di Bandung dengan hampir sama sekali tiada mengadakan perlawanan , maka tinggallah bangsa kita yang tiada bersenjata menjadi umpan militerisme Jepang yang keras dan kejam itu”.[1]
Cita-cita bangsa Indonesia untuk menjadi suatu bangsa yang merdeka untuk pertama kalinya dirumuskan pada akhir tahun duapuluhan dan diawal tahun tigapuluhan dimana saat itu pergerakan nasionalis mengalami kematangan yang baru sebelum mereka kehilangan beberapa pemimpinnya pada pertengahan tahun tigapuluhan dan akhir tahun tigapuluhan akibat kekerasan dan kekejaman Belanda. Dengan adanya cita-cita tersebut, dengan sendirinya menimbulkan berbagai pemikiran dan gagasan tentang bagaimana menjadi suatu bangsa yang berdaulat dan memiliki pemerintahan sendiri. Setelah pemerintahan atas Indonesia berpindah dari pemerintah Belanda ke tangan pemerintahan militerisme Jepang yang sangat kejam dan menyengsarakan rakyat Indonesia, mulailah timbul rasa kebangsaan untuk melakukan perubahan bagi rakyat indonesia, hal ini seperti yang ditulis dalam teks Manifesto Politik November 1945 yang mengatakan, “ Maka pada saat itu timbullah pada rakyat kita kesadaran baru, perasaan kebangsaan yang lebih tajam daripada di waktu yang lalu. Perasaan itu dipertajam lagi oleh propaganda keasiaan Jepang. Kekerasan yang dilakukan Jepang tidak menghambat tumbuhnya kesadaran kebangsaan Indonesia”.
Dua tokoh Proklamator kemerdekaan bangsa ini, yaitu Soekarno & Hatta, memiliki ciri masing-masing dalam pemikiran dan gagasannya mengenai suatu bangsa yang merdeka. Di satu pihak, Soekarno lebih menekankan kepada persatuan dan kebesaran bangsa yang dapat mengobarkan semangat kebangsaan, di lain pihak Hatta lebih menekankan tentang kemakmuran dan demokrasi bagi rakyat Indonesia. Pemikiran dari kedua tokoh tersebut memang memiliki sudut pandang yang berbeda, tetapi pada hakikatnya, kedua pemikiran tersebut memiliki banyak kesamaan, dan perbedaan yang terdapat dari keduanya saling melengkapi bagaikan suatu gembok dengan kuncinya.
Pemikiran kebangsaan Soekarno, dituangkannya dengan membentuk suatu partai politik yang telah dicita-citakannya sejak lama, yaitu Party National Indonesia (Partai Nasional Indonesia). Partai ini didirikan pada tahun 1927 saat mana rakyat masih kebingungan karena pembasmian komunisme di Indonesia.[2] Pada tahun 1930, Soekarno dituduh oleh pemerintah Belanda akan melakukan pemberontakan yang kemudian ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri bandung. Pada pengadilan tersebut beliau menyampaikan pidato pembelaannya yang mengobarkan semangat nasionalisme bangsa, “PNI mengerti akan hal ini. PNI mengerti, bahwa di dalam kesadaran nasionaliteit, di dalam nasionalisme inilah letaknya daya, yang nanti bisa membukakan kenikmatan hari kemudian…. Dan cara menyuburkan nasionalisme itu? Jalannya menghidupkannya? Jalannya adalah tiga: pertama: kami menunjukkan kepada rakyat, bahwa ia punya hari dulu, adalah hari dulu yang indah; kedua: kami menambah keinsyafan rakyat, bahwa ia punya hari sekarang adalah hari sekarang yang gelap; ketiga: kami memperlihatkan kepada rakyat sinarnya hari kemudian yang berseri-seri dan terang cuaca, beserta cara-caranya mendatangkan hari kemudian yang penuh dengan janji-janji itu…”[3]
Selain itu, pemikiran Soekarno tercermin dari pidato spontannya pada 1 Juni 1945 di depan BPPK, yang dalam pidato ini untuk pertama kalinya pancasila diungkapkan dan kemudian diterima sebagai landasan falsafah negara Indonesia. Dalam pidatonya, Soekarno mengungkapkan bahwa ada 5 prinsip dasar kebangsaan, yaitu: 1. Nasionalisme; 2. Internasionalisme; 3. Permusyawaratan dan perwakilan; 4. Kesejahteraan; 5. Ketuhanan. Kelima Dasar Negara yang diusulkan Soekarno ini kemudian dia sebut sebagai Pancasila.
Sedangkan dalam pemikiran kebangsaan Hatta, kemakmuran dan demokrasi merupakan aspek yang mutlak harus dicapai oleh bangsa ini. Hal ini dapat terlihat dari pidatonya ketika menerima gelar doktor kehormatan dari Universitas Gadjah mada pada 27 November 1956, empat hari sebelum pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Presiden.[4] “ Indonesia merdeka di masa datang mestilah negara nasional, bersatu dan tidak terpisah-pisah, bebas dari penjajahan asing dalam rupa apapun juga,politik dan ideologi. Dasar-dasar perikemanusiaan harus terlaksana dalam segala segi penghidupan, dalam perhubungan antara seorang dengan seorang, antara majikan dan buruh, antara bangsa dan bangsa.” Dalam pidatonya ini dapat terlihat bahwa Hatta lebih menekankan pentingnya suatu integritas bangsa yang bebas dari segala bentuk penjajahan untuk menciptakan suatu kemakmuran dan demokrasi yang menjadi dasar sutu negara.
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tidak mendapatkan pengakuan dari Belanda yang juga merupakan sekutu Inggris. Kedatangan kembali kedua negara tersebut ke Indonesia, menjadikan bangsa Indonesia menghadapi tekanan dan tantangan dalam mempertahankan kemerdekaan. Sikap Soekarno yang berteman dengan Jepang pada waktu itu menjadi suatu kekurangan yang menjadikan kekuasaan pada bulan Oktober dan November berpindah ke tangan Syahrir sebagai Perdana Menteri. Syahrir dan Hatta sebagai wakil presiden, menempuh cara perundingan dengan Belanda dalam usaha mempertahankan kedaulatan Indonesia. Strategi menghimbau negara barat dan mengacu “susunan baru setelah perang” itu dinyatakan dalam Manifesto Politik pada tanggal 1 November 1945.[5]
Semangat mempertahankan kedaulatan bangsa Indonesia di mata dunia merupakan suatu tujuan perjuangan bangsa Indonesia pada periode tahun 1945-1949. Dengan banyaknya berbagai tekanan terhadap Indonesia menjadikan para pemimpin bangsa pada waktu itu perlu untuk mengambil suatu tindakan strategis. Berbagai pemikiran kebangsaan pada periode tersebut, memperlihatkan kepada kita bagaimana pemikiran politik Indonesia pada periode tersebut dalam usahanya menciptakan kedaulatan bangsa. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemikiran-pemikiran politik Indonesia pada tahun 1945-1949 banyak terwakilkan oleh orang-orang yang western oriented khususnya eropa: Hatta dan Syahrir, tetapi pemikiran-pemikiran tersebut dapat memberikan kekuatan bagi Indonesia untuk tetap bisa bertahan pada perpolitikan dunia. Dan semangat integritas dan kebesaran nasionalis yang terus dikobarkan oleh Soekarno, menjadikan bangsa ini terus memiliki semangat untuk terus dapat membangun negara.

[1] Dikutip dari “Manifesto Politik November 1945” dalam buku “Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965” karangan Herbert Feith & Lance Castles, hal 27.
[2] “Soekarno Sebagai Manoesia”. Im Yang Tjoe (ditulis kembali oleh peter A. Rohi). Panta Rei: Jakarta. 2008. hal 59.
[3] “Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965”. Herbert Feith & Lance Castles. LP3ES: Jakarta. 1988. hal 4.
[4] Ibid. hal 7.
[5] Lihat “Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965”. Herbert Feith & Lance Castles. Hal 27.


source blog: http://aldiaputra.wordpress.com/2008/05/20/pemikiran-politik-indonesia-1945-1949/

No comments:

Post a Comment